Pemerintah sedang mempertimbangkan usulan untuk memberikan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi kepada pekerja dengan gaji Rp8 juta-Rp15 juta per bulan. Langkah ini didukung oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menyatakan bahwa usulan ini masih dalam pembahasan oleh otoritas terkait. Belum ada kepastian apakah usulan ini akan disetujui atau ditolak.

Saat ini, syarat penerima subsidi KPR adalah mereka yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan batasan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk yang sudah menikah. Namun, ada juga masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang membutuhkan KPR subsidi, meskipun memiliki penghasilan sedikit di atas MBR.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *